Editor : Ratih Hanizar (15110657)
Konsep : Mentari Indah P (14110357)
Gyka Kastanya (13110065)
Kelas : 3KA25
Sejarah Hari Buruh
May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".
Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.
Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Peristiwa Haymarket
Pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
Kongres Sosialis Dunia
Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:
Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.
Hari Buruh Di Indonesia
Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini. Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC pada peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein.
Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi
diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) akan merayakan hari buruh nasional hari ini tanggal 1 Mei 2013. Sebanyak 600.000 buruh se-Jabodetabek untuk turun ke jalan ibukota. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ada 5 tuntutan utama para buruh yang ia sampaikan diantaranya.
1. Menolak Kenaikan Harga BBM
Kenaikan harga BBM ditentang oleh para buruh karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat. Menurut Said Iqbal dampak yang dihasilkan akan mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun, di antaranya :
a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan naik Rp 100.000,
b. Naiknya biaya angkot & ojek mencapai Rp 100.000
c. Inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100.000 sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp 300.000/bulan.
Menurut Said, kenaikan sebesar 30 % tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp 200,000 kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300.000-800.000. selain itu di satu sisi MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur. Tetapi nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.
a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan naik Rp 100.000,
b. Naiknya biaya angkot & ojek mencapai Rp 100.000
c. Inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100.000 sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp 300.000/bulan.
Menurut Said, kenaikan sebesar 30 % tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp 200,000 kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300.000-800.000. selain itu di satu sisi MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur. Tetapi nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.
2. Terkait Upah Minimum
MPBI menuntut revisi Permenaker No.13/2012 mengenai Kebutuhan Hidup layak ( KHL) dari 60 menjadi 84 KHL. Selain itu Said Iqbal dengan tegas menyatakan sikap menolak upah murah yang ada di Indonesia. "Saat ini upah minimum yang ada, masih banyak dibawah KHL, seperti Bali hanya 55,79 %, Maluku Utara 70,31 %, Maluku 73,33%, Gorontalo 76,32%, Kalbar 75,56%," kata Said.
Said menambahkan berdasarkan data statistik upah minimum di Asia tahun 2013 saja upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibanding Kamboja dan Vietnam. Nilai upah minimum tertinggi bulanan Indonesia tahun 2013 hanya Rp 2,2 juta per bulan. Upah ini dikatakan dia masih jauh dari upah minimum tertinggi Thailand yang mencapai Rp 2,818,409 per bulan, China Rp 2.522.672/bulan, Filipina Rp 3.255.076/bulan dan Jepang Rp 21.263.618/bulan.
Said menambahkan berdasarkan data statistik upah minimum di Asia tahun 2013 saja upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibanding Kamboja dan Vietnam. Nilai upah minimum tertinggi bulanan Indonesia tahun 2013 hanya Rp 2,2 juta per bulan. Upah ini dikatakan dia masih jauh dari upah minimum tertinggi Thailand yang mencapai Rp 2,818,409 per bulan, China Rp 2.522.672/bulan, Filipina Rp 3.255.076/bulan dan Jepang Rp 21.263.618/bulan.
3. Menolak Izin Penangguhan Upah Minimum
MPBI secara mutlak menolak ijin penangguhan Upah minimum yang non prosedural oleh Gubernur dan tidak sesuai dengan Kepmen 231. Di mana dikatakan Said Iqbal syarat-syarat penangguhan yang meminta audit perusahaan dari akuntan publik tidak dilakukan.
Oleh karena itu kekurangan upah yang diterima akibat penangguhan, harus ditangung oleh APBD masing-masing daerah, agar buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan konsoekuensi dari ijin penangguhan yang diberikan oleh masing-masing kepala daerah.
Oleh karena itu kekurangan upah yang diterima akibat penangguhan, harus ditangung oleh APBD masing-masing daerah, agar buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan konsoekuensi dari ijin penangguhan yang diberikan oleh masing-masing kepala daerah.
4. Laksanakan Jaminan Kesehatan
MPBI dengan tegas mengatakan agar pemerintah melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 bukan bertahap pada 2019. Selain itu Said Iqbal juga menginginkan adanya revisi Perpres Jaminan Kesehatan dan Revisi Peraturan Pemerintah mengenai PBI (Penerima Bantuan Iuran). Data Peserta Jaminan Kesehatan per 2012 data dari Kemenkes pada 2012 tercatat hanya 151,548,981 jiwa dari 251,857,940 jiwa penduduk Indonesia yang terjamin dalam program BPJS.
Di antaranya; peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri sebesar 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa.
Pemerintah hanya menaikan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta, dari 76 juta menjadi 86 juta. Sehingga masih ada 90 juta rakyat yang belum tercatat dalam program jaminan kesehatan pada 1 januari 2014 nanti.
Di antaranya; peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri sebesar 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa.
Pemerintah hanya menaikan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta, dari 76 juta menjadi 86 juta. Sehingga masih ada 90 juta rakyat yang belum tercatat dalam program jaminan kesehatan pada 1 januari 2014 nanti.
5. Hapus Outsourcing di BUMN
BUMN dikatakan dia sebagai perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penegakkan aturan Permenaker No. 19/2012. Sehingga ia meminta pemangku kepentingan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai mekanisme dan permenaker No. 19/2012.
Selain itu ia juga menekan agar di seluruh perusahaan swasta mulai November 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcing kecuali untuk 5 jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 19/2012, yakni: Driver, Catering, Security, Cleaning Service, Jasa penunjang di pertambangan.
Said bakal mengancam Jika keseluruhan tuntutan dasar MPBI tidak di respons pemerintah maka MPBI akan menggerakan 10 juta buruh melakukan Mogok Nasional jilid II pada 16 Agustus 2013, Saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR.
Selain itu ia juga menekan agar di seluruh perusahaan swasta mulai November 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcing kecuali untuk 5 jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 19/2012, yakni: Driver, Catering, Security, Cleaning Service, Jasa penunjang di pertambangan.
Said bakal mengancam Jika keseluruhan tuntutan dasar MPBI tidak di respons pemerintah maka MPBI akan menggerakan 10 juta buruh melakukan Mogok Nasional jilid II pada 16 Agustus 2013, Saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR.
Sumber :
http://bagonjong.com/?x=baca&id=878
http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh